Pemerintah Desa Siamporik merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas utamanya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan, memberdayakan warga, dan menjaga ketertiban serta kerukunan di desa.
Kepala Desa
Pimpinan tertinggi di desa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Sekretaris Desa
Membantu kepala desa dalam bidang administrasi dan pengelolaan keuangan desa.
Kaur (Kepala Urusan)
Kaur Pemerintahan
Kaur Pembangunan
Kaur Keuangan
Kaur Umum dan Perencanaan
Kasi (Kepala Seksi)
Kasi Kesejahteraan
Kasi Pelayanan
Kasi Ketentraman dan Ketertiban
Kepala Dusun
Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di masing-masing dusun atau lingkungan.
Pemerintah Desa Siamporik memiliki beberapa peran penting, antara lain:
Menyusun dan melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.
Menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarwarga.
Menyelenggarakan pelayanan administrasi kepada masyarakat, seperti pembuatan surat keterangan, pengurusan data kependudukan, dan perizinan.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.